18 Agustus Libur
18 Agustus Libur – Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai libur nasional tambahan, sehari setelah perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).
Kabar ini langsung disambut antusias oleh masyarakat. Apalagi, tanggal tersebut menciptakan akhir pekan panjang (long weekend) yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari berlibur hingga merayakan kemerdekaan dengan lebih semarak.
Berikut lima fakta penting di balik penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional:
1. Libur Tambahan sebagai Hadiah Kemerdekaan
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional bukanlah tanpa alasan. Pemerintah menyebutnya sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ada beberapa hadiah kemerdekaan. Salah satunya adalah hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro.
Selain hari libur, hadiah lain yang diberikan pemerintah dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 antara lain Pesta Rakyat di kawasan Monas, Karnaval Kemerdekaan di Jalan MH Thamrin-Sudirman, dan kemeriahan acara detik-detik proklamasi di Istana Negara.
Untuk menghadiri upacara kenegaraan secara langsung, masyarakat dapat mendaftar mulai 4 Agustus 2025 melalui aplikasi resmi Pandang Istana.
2. Diharapkan Jadi Hari Perlombaan di Masyarakat
Libur nasional ini bukan sekadar memberi waktu istirahat tambahan. Pemerintah mengharapkan masyarakat memanfaatkannya untuk menggelar perlombaan dan kegiatan positif lainnya.
“Hal ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT RI melalui perlombaan dan kegiatan lain. Semangatnya adalah membangun kebersamaan, optimisme, dan kreativitas,” jelas Juri.
Berbagai bentuk perlombaan tradisional seperti panjat pinang, balap karung, dan tarik tambang diharapkan kembali meriah di lingkungan warga. Pemerintah ingin semangat kemerdekaan benar-benar terasa, bukan hanya di tingkat pusat, tapi juga sampai ke pelosok daerah.
3. Seruan untuk Mengibarkan Bendera dan Hias Lingkungan
Sebagai bentuk partisipasi dalam peringatan HUT RI ke-80, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul dan dekorasi kemerdekaan mulai awal hingga akhir Agustus.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk memeriahkan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera dan dekorasi kemerdekaan di lingkungan masing-masing,” ucap Juri.
Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang terbit pada 28 Juli 2025. Edaran ditujukan ke seluruh lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.
4. Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan Meriahkan Akhir Pekan Panjang
Momentum long weekend yang jatuh pada 17–18 Agustus ini juga dimanfaatkan untuk menyelenggarakan acara Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan.
Kegiatan tersebut dirancang sebagai sarana hiburan sekaligus bentuk ekspresi budaya, dengan menampilkan kesenian daerah, parade kendaraan hias, serta pertunjukan musik.
Acara ini akan dipusatkan di beberapa titik strategis ibu kota, seperti Monumen Nasional (Monas) dan Sepanjang Jalan MH Thamrin–Sudirman, namun kegiatan serupa juga diimbau digelar oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
5. Daftar Libur Nasional yang Tersisa di Tahun 2025
Dengan penambahan 18 Agustus sebagai libur nasional, maka daftar hari libur yang tersisa di tahun 2025 kini menjadi sebagai berikut:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Penambahan ini memberikan masyarakat kesempatan untuk merencanakan kegiatan bersama keluarga maupun komunitas, sekaligus meningkatkan partisipasi dalam semangat kemerdekaan.
Apa Kata BMKG dan Kementerian Terkait?
Meskipun libur ini bukan berkaitan langsung dengan cuaca atau mitigasi bencana, masyarakat yang hendak bepergian pada 18 Agustus juga diimbau untuk memperhatikan prakiraan cuaca dari BMKG, khususnya bila ingin menikmati kegiatan luar ruang.
Menurut prediksi cuaca mingguan yang dirilis BMKG pada akhir Juli 2025, wilayah Jabodetabek, sebagian Jawa Tengah, dan Bali diperkirakan bercuaca cerah berawan pada pertengahan Agustus.
“Periode pertengahan Agustus cenderung kering karena masih berada dalam musim kemarau. Meski begitu, waspadai potensi angin kencang di wilayah selatan Jawa,” ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, dalam rilis resminya.
Penutup: Libur Bukan Sekadar Libur
Keputusan pemerintah menetapkan 18 Agustus libur nasional bukan hanya soal waktu luang. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap semangat kemerdekaan yang terus tumbuh di tengah masyarakat.
Dengan waktu tambahan, masyarakat diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam peringatan HUT RI, menghidupkan kembali tradisi perlombaan, dan menyalakan semangat kebangsaan yang hangat dari kampung ke kampung.
Jadi, apakah Anda sudah punya rencana untuk long weekend 17–18 Agustus nanti? Jangan lupa kibarkan bendera, ramaikan lingkungan, dan rayakan Indonesia dengan penuh semangat!