Relaksasi Kredit kembali menjadi perhatian publik setelah Bank Mandiri mengumumkan kebijakan khusus bagi nasabah yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini menyasar debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang aktivitas ekonominya terganggu akibat bencana.
Sebagai bank milik negara, Bank Mandiri menegaskan perannya tidak hanya sebatas intermediasi keuangan. Perseroan juga mengemban fungsi sosial untuk menjaga kesinambungan ekonomi masyarakat, terutama saat menghadapi situasi darurat.
Langkah relaksasi ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan ruang bagi industri perbankan untuk menerapkan perlakuan khusus kredit atau pembiayaan bagi korban bencana. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana.
Respons Cepat Perbankan di Tengah Bencana
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons adaptif perusahaan atas regulasi yang diterbitkan OJK pada 11 Desember 2025. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi bank untuk memberikan keringanan kredit secara terukur dan bertanggung jawab.
Menurut Danis, kolaborasi antara regulator dan perbankan sangat penting agar pemulihan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih cepat. “Bank Mandiri berupaya hadir sejak awal dengan pendekatan yang terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan debitur,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pendekatan ini tidak dilakukan secara umum, melainkan berbasis data lapangan. Bank Mandiri mengerahkan kantor wilayahnya untuk melakukan pendataan awal terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana.
Lebih dari 30 Ribu Debitur Terdata
Hasil pendataan sementara menunjukkan bahwa lebih dari 30.000 debitur di Sumatera Utara dan Sumatera Barat masuk dalam kategori terdampak. Angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses verifikasi lanjutan.
Setiap debitur kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni dampak berat, sedang, dan ringan. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kerusakan akibat bencana serta kemampuan debitur dalam memulihkan kewajiban pembayaran kreditnya.
Langkah klasifikasi ini dinilai penting agar kebijakan relaksasi kredit tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya meringankan beban, tetapi juga menjaga kualitas portofolio perbankan.
Bentuk Relaksasi Kredit yang Diberikan
Dalam kebijakan ini, relaksasi kredit diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang memenuhi kriteria terdampak. Salah satu bentuknya adalah penilaian kualitas kredit yang lebih sederhana, khususnya bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.
Penilaian kualitas kredit difokuskan pada satu pilar utama, yakni ketepatan pembayaran. Skema ini memungkinkan debitur mendapatkan ruang bernapas tanpa langsung terbebani penurunan kualitas kredit.
Selain itu, Bank Mandiri juga membuka opsi restrukturisasi kredit. Program ini dapat mencakup penjadwalan ulang pembayaran, penyesuaian suku bunga, hingga perubahan jangka waktu kredit sesuai dengan kondisi debitur.
Berlaku Hingga Tiga Tahun
OJK menetapkan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini dapat berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana.
Bank Mandiri menilai durasi ini sebagai kesempatan untuk mendampingi debitur secara berkelanjutan. Pendekatan jangka menengah hingga panjang dianggap lebih efektif dibandingkan kebijakan jangka pendek yang berisiko tidak optimal.
Dalam praktiknya, setiap pengajuan relaksasi akan dievaluasi secara individual. Bank memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan kondisi riil debitur di lapangan.
Pendekatan Humanis dan Proaktif
Tidak hanya mengandalkan kebijakan di atas kertas, Bank Mandiri juga menurunkan tim khusus di wilayah terdampak. Tim ini bertugas berkoordinasi langsung dengan debitur untuk mengidentifikasi kebutuhan dan solusi yang paling sesuai.
Pendekatan proaktif ini bertujuan agar debitur tidak ragu mengajukan permohonan relaksasi kredit. Bank ingin memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan ini tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.
“Kami mengutamakan komunikasi dua arah. Kondisi dan kebutuhan debitur menjadi pertimbangan utama dalam pemberian perlakuan khusus,” kata Danis.
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Dari sisi industri, kebijakan relaksasi kredit juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan memberikan keringanan terukur, risiko kredit bermasalah dapat dikelola secara lebih terkendali.
OJK dalam berbagai pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus kredit bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesehatan perbankan. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama.
Bank Indonesia dan OJK kerap menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan merupakan prasyarat utama bagi pemulihan ekonomi pascabencana. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi harus dijalankan secara disiplin dan transparan.
Dampak Positif bagi Pemulihan Ekonomi Daerah
Bagi masyarakat Sumatera, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalis pemulihan ekonomi daerah. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kelompok yang paling diuntungkan dari relaksasi kredit.
Dengan keringanan pembayaran, pelaku usaha memiliki ruang untuk kembali menjalankan aktivitas produksi dan distribusi. Perputaran ekonomi lokal pun diharapkan dapat berangsur pulih.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen Berkelanjutan Bank Mandiri
Melalui kebijakan relaksasi kredit ini, Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai agen pembangunan nasional. Peran sosial dan bisnis dijalankan secara seimbang, terutama di tengah situasi krisis.
Ke depan, Bank Mandiri menyatakan akan terus menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi di lapangan. Sinergi dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat.
Dengan langkah Relaksasi Kredit ini, Bank Mandiri berharap dapat membantu masyarakat Sumatera bangkit lebih cepat, sekaligus menjaga ketahanan sistem keuangan nasional sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan.














