Bank BNI – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan respons positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini memberikan payung hukum bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penghapusan utang yang tidak tertagih dari UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.
Dukungan Bank BNI terhadap Kebijakan Pemerintah
Corporate Secretary Bank BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya. Okki menegaskan bahwa sebagai bank milik negara, Bank BNI selalu berkomitmen untuk membantu memperkuat sektor UMKM, yang dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Sebagai institusi yang merupakan bagian dari bank yang dimiliki oleh negara, kami sepenuhnya mendukung inisiatif pemerintah dalam memajukan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kami terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM berjalan secara optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ungkap Okki dalam keterangan resminya yang diterima detikcom pada Kamis (7/11/2024).
Bank BNI juga menegaskan komitmennya untuk selalu bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, agar kebijakan penghapusan utang ini dapat diterapkan dengan efektif dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. Okki berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Kebijakan Penghapusan Utang untuk UMKM Tertentu
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini memberikan kesempatan bagi UMKM yang memiliki utang macet di sektor-sektor tertentu untuk mendapatkan penghapusan piutang. Ada beberapa sektor yang menjadi sasaran kebijakan ini, antara lain sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Pemerintah menilai bahwa sektor-sektor ini memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, terutama kelompok petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. Menurut Presiden Prabowo, banyak petani dan nelayan yang kesulitan untuk melanjutkan usaha mereka akibat beban utang yang tidak bisa dilunasi.
“Kebijakan ini lahir dari perhatian yang mendalam terhadap saran yang disampaikan oleh berbagai pihak, terutama para petani dan nelayan yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Saya berharap kebijakan ini dapat memberikan kelegaan bagi mereka yang selama ini terbebani oleh utang,” kata Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).
Tujuan Kebijakan Penghapusan Utang Macet
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sektor-sektor yang terdampak dapat kembali bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam ketahanan pangan nasional. Prabowo menyebut bahwa petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil lainnya adalah garda terdepan dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dapat tercukupi.
Kita berharap agar para produsen pangan, termasuk petani dan nelayan, dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih efisien demi kepentingan bangsa dan negara, tambah Prabowo. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor-sektor lain yang turut berkontribusi pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional, termasuk industri kuliner dan mode yang tak kalah penting.
Bank BNI Siap Koordinasi untuk Implementasi
Meskipun Bank BNI mengapresiasi kebijakan pemerintah, Okki Rushartomo menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut terkait ketentuan teknis yang berlaku dalam penghapusan utang ini. BNI, sebagai salah satu bank yang memiliki peran besar dalam penyaluran kredit kepada UMKM, berkomitmen untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Kita bertekad untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan penghapusan utang ini dapat diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang maksimal UMKM yang terdampak, ujar Okki.
Sebagai bank milik negara, BNI memiliki peran strategis dalam mendukung sektor UMKM, terutama dalam hal pemberian pembiayaan. Oleh karena itu, BNI juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap keberlanjutan usaha UMKM di Indonesia.
Harapan ke Depan Dari Bank BNI
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM yang terjebak dalam masalah utang macet, khususnya yang bergerak di sektor-sektor yang penting bagi ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Bank BNI berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, UMKM akan lebih mampu bangkit dan melanjutkan usaha mereka, serta dapat lebih berdaya saing di pasar global.
“Keberlangsungan UMKM sangat penting untuk perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kelegaan bagi mereka yang terdampak, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor UMKM secara lebih luas,” kata Okki menutup pernyataannya.
Dengan dukungan yang tepat dari semua pihak, termasuk BNI dan instansi terkait, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi UMKM Indonesia, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.
Kesimpulan Dukungan Bank BNI Untuk Penghapusan Hutan Tertentu
Kebijakan penghapusan utang macet bagi UMKM yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung sektor UMKM, terutama yang bergerak di sektor-sektor kritikal seperti pertanian, perikanan, dan kuliner. BNI sebagai bank milik negara menyatakan siap untuk mendukung implementasi kebijakan ini dan memastikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Diharapkan kebijakan ini dapat memberi dampak positif dalam memulihkan sektor UMKM yang terdampak krisis dan berkontribusi pada ketahanan pangan serta perekonomian Indonesia.